Tiga Menteri Kompak Terbitkan Surat Keputusan Bersama Tentang Seragam Peserta Didik dan Tenaga Pendidik

3 Februari 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi Peserta Didik dan Tenaga Pendidik.* /Twitter.com/@Kemdikbud_RI

SEMARANGKU – Tiga menteri sepakat menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang seragam peserta didik dan tenaga pendidik, ini isinya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan keputusan bersama tentang penggunaan seragam bagi peserta didik dan tenaga pendidik.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang seragam tersebut diluncurkan secara daring pada hari ini, Rabu, 3 Februari 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Unik, Polres Banjarnegara Gunakan Helm Gatotkaca Saat Cek Suhu Tubuh

Baca Juga: Weverse Shop Sedang Diperiksa Setelah Konsumen Ajukan Keluhan, Big Hit Entertainment Buka Suara

Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam Peserta Didik dan Tenaga Pendidik

Keputusan dalam SKB tersebut merupakan bukti nyata pemerintah dalam menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan.

Berikut ini enam keputusan utama dari aturan yang tercantum di Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri:

1) keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);

2) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Baca Juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Kapolda Jawa Tengah Sebut Akan Lakukan Ini

Baca Juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja dari Ganjar Pranowo, PPNI Jawa Tengah: Baik untuk Level Hulu

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.

3) Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;

4) Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Apresiasi Respons Cepat Warga Saat Tanggul di Klaten Jebol

Baca Juga: CARfix Workshop Pertama yang Dibuka di Ungaran, Konsumen Bisa Dapat Oli Gratis saat Grand Opening

5) jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu: a) Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, b) gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, c) Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, d) Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.

6) peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Baca Juga: Ingin Gowes Saat Penerapan Jateng di Rumah Saja? Ini Saran dari Ganjar Pranowo

Baca Juga: Ganjar Pranowo Jelaskan Nasib Buruh Pabrik Jika Ada Gerakan Jateng di Rumah Saja, Libur Kerja?

Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem.

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler