Kemendikbud Angkat Bicara Soal Pemaksaan Pakai Jilbab di Sekolah Negeri, Begini Katanya

23 Januari 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi siswi di sekolah negeri diharuskan memakai jilbab /Antara/Ahmad Subaidi/WSJ

SEMARANGKU - Viralnya kabar pemaksaan siswi untuk memakai jilbab di sekolah negeri membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) angkat bicara.

Kemdikbud melalui Wikan Sakarinto selaku Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud mengungkapkan aturan berseragam di sekolah negeri.

Menurut dia, aturan berseragam siswa dan siswi di sekolah negeri tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Buat yang Penasaran, Ini Timeline Sidang Pemakzulan Donald Trump di Senat AS

Baca Juga: Tiga Bulan Lagi Puasa, Begini Tips Sahur Sehat dari Kemenkes

Kata Kemendikbud Soal Pemaksaan Pakai Jilbab di Sekolah Negeri

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan, dikutip dari Antara News.

Peraturan terkait bagaimana seragam siswa dan siswi di sekolah negeri yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

“"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," lanjut Wikan.

Baca Juga: Viral Siswi di Sekolah Negeri Dipaksa Pakai Jilbab, Begini Kata Gus Sahal

Baca Juga: Penyaluran Dipercepat, Begini Cara Dapat Bantuan PIP Kemendikbud untuk Pelajar di Tahun 2021

Kemdikbud menyesalkan adanya siswi yang dipaksa untuk memakai jilbab di sekolah negeri. Dia pun menyatakan dukungannya kepada pihak investigator untuk menyelidiki fenomena kejadian tersebut.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," katanya.

Di akhir kesempatan, Wikan berharap praktik pemaksaan seperti itu tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Baca Juga: Wow! Hanya dengan Bernyanyi Bisa Dapat Hadiah iPhone 11 dan Saldo Go Pay Rp500 Ribu dari Telkomsel

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Warga Lakukan Ini untuk Cegah Megathrust yang Berpotensi Tsunami

"Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan,” kata Wikan.

Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan," tutupnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler