Gisel Sudah Dipriksa Polda Metro Jaya Terkait Video Syur, Mama Gempi Bakal Ditahan?

8 Januari 2021, 19:51 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel lakukan swab test sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya: Ada 13 fakta terbaru terkait video syur Gisel, diantaranya ada sejumlah nama pria yang ikut terseret dan dituduh jadi lawan mainnya. /Instagram.com/@gisel_la

SEMARANGKU – Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat 8 Januari 2021, apakah Mama Gempi bakal ditahan?

Seperti diketahui, sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisel sudah dietapkan tersangka dan mengakui jika telah merekam adegan syur dengan MYD alis Nobu dalam keadaan pengaruh alkohol.

Selain itu, Gisel Mama Gempi juga sudah mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak atas kesalahannya dalam video syur 19 detik yang sempat viral di Medsos.

Baca Juga: Kabar Terbaru Vaksin Sinovac, MUI: Bahannya Terdiri dari Materi Halal dan Suci

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Australia Merasa Cemas dan Takut Hal Ini Terjadi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut dirinya belum bisa memastikan status Gisel setelah pemeriksaan nanti. Menurut dia, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Kan baru diperiksa, masih diperiksa. Jangan berandai-andai. Kalau dengan hukum tidak boleh berandai kita, tergantung penyidik nanti setelah hasil pemeriksaan,” jelas Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 8 Januari 2021.

Yusri mengatakan, status gisel masih harus menunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Polisi Eksekutor Anggota FPI di Jalan Tol

Baca Juga: Ahli Bahasa Beri Pernyataan yang Memberatkan Habib Rizieq Shihab saat Sidang Praperadilan

“Jadi kita tunggu saja nanti bagaimana hasil pemeriksaan, nanti akan kita sampaikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 UU ITE.

Baca Juga: Menteri BUMN dan Menkes Datangi Kantor KPK Soal Pengadaan Vaksin Covid-19 Rp60 Triliun

Baca Juga: Liga Indonesia Dimulai Februari 2021, Persib Bandung Tak Setuju!

Apakah Gisel Mama Gempi akan ditahan Polda Metro Jaya terkait video syur dengan MYD? ***

 

Editor: Mahendra Smg

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler