Tak Perlu Khawatir! Pemerintah Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

5 Januari 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi menerima SMS bukti penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah.* /PIXABAY/Jan Vašek

SEMARANGKU – Tak perlu khawatir! Pemerintah akan menjamin keamanan data penerima vaksin Covid-19 gratis.

Pada 31 Desember 2020 lalu, pemerintah mulai mengirimkan short messages services (SMS) pemberitahuan kepada kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 gratis tahap pertama.

Seiring dengan hal tersebut, pemerintah juga menjamin keamanan data penerima vaksin Covid-19 gratis yang dikirimkan melalui platform tersebut.

Baca Juga: Mitsubishi Ingin Ciptakan Daging Buatan, Kerja Sama dengan Startup Israel Tapi Harus Tunggu Hal Ini

Baca Juga: Buruan Daftar! Cuma Pakai KTP Bisa Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Begini Caranya

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa SMS tersebut terintegrasi dengan program PeduliLindungi yang merupakan awal dari Pemerintah Indonesia untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

“Perlu kami tegaskan, bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” ucap Nadia dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (04/01/2021).

Pengelolaan data tersebut, imbuhnya, dilakukan berdasarkan peraturan dan perundangan yang sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 253 Tahun 2020.

Baca Juga: Gara-gara Kejelian ARMY, Big Hit Entertainment Harus Umumkan Hal Terkait BTS Ini Lebih Cepat

Baca Juga: BPOM Akan Terima Laporan Apabila Ada Efek Samping Vaksin COVID-19 di Indonesia

Rinciannya, pertama, perolehan data pribadi termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan COVID-19.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan alur proses registrasi dan verifikasi yang harus ditempuh oleh peserta vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Jack Ma Sudah Dua Bulan Dilaporkan Hilang Setelah Menyerukan Reformasi, Begini Kronologinya

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Tahun 2021 di www.prakerja.go.id, Simak Syarat dan Tips Agar Lolos

Tahap pertama, sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

Kemudian pada tahap kedua, penerima SMS harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan, memilih lokasi serta jadwal layanan vaksinasi.

Nadia menyebutkan, tahap registrasi ulang sangatlah penting untuk memverifikasi data penerima vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: ARMY dan MOA Kecam KBS Karena Perlakukan BTS dan TXT dengan Buruk di The Return of Superman

Baca Juga: Polda Jateng Luncurkan Aplikasi Android Jaga Laut Pesisir Jateng JALA PETENG, Ini Fitur-fiturnya

Dalam proses verifikasi, peserta diminta menjawab sejumlah pertanyaan, seperti mengkonfirmasi domisili, serta skrining sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin.

“Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan,” jelasnya.

Nadia berharap agar masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan mendatang karena vaksinasi tidak hanya melindungi diri sendiri tapi juga orang lain.

Sembari menunggu dilaksanakannya proses vaksinasi, Nadia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti disiplin 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari keramaian, serta Mencuci tangan).***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler