Pemerintah Sudah Pastikan Tanggal Vaksinasi Nakes, Padahal BPOM Belum Keluarkan Izin Vaksin Sinovac

- 5 Januari 2021, 08:00 WIB
Juru Bicara BPOM Rizka Andalacia
Juru Bicara BPOM Rizka Andalacia /ANTARA/

SEMARANGKU – Pemerintah tidak bisa melaksanakan program vaksinasi untuk tenga kesehatan (nakes) jika BPOM belum mengeluarkan izin terkait vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang akan digunakan.

Hingga saat ini, BPOM belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 jenis Sinovac yang akan digunakan pemerintah melakukan vaksinasi nakes.

Sementara pemerintah sudah memastikan tanggal dilakukan program vaksinasi Covid-19 untuk 1,3 nakes di Indonesia, yakni 14 Januari 2021 mendatang, melangkahi keputusan izin vaksin dari BPOM.

 Baca Juga: Air Tak Mengalir, Ini Penjelasan PDAM Kota Semarang dan Info Bantuan Tangki Air Gratis

Baca Juga: Begini Komentar Roy Marten Soal Gisel yang Tengah Hadapi Kasus Video Syur dengan MYD

Jubir Vaksinasi dari BPOM, Lucia Rizka Andalusia menjelaskan, pihaknya belum mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 jenis Sinovac.

Sinovac merupakan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah Indonesia untuk melakukan vaksinasi kepada nakses di seluruh provinsi di Tanah Air.

Meski begitu, BPOM berharap, izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 jenis Sinovac bisa keluar sebelum minggu kedua Januari 2021.

 Baca Juga: Panser Biru Ancam Ganjar Pranowo Jika PSIS Semarang Tak bisa Gunakan Stadion Jatidiri Tahun Ini

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x