Menagih Janji Kemendikbud Soal Sekolah Tatap Muka Tahun Ini, Begini Jawabnya

3 Januari 2021, 20:34 WIB
Semester Genap Mulai Januari 2021, Begini Penjelasan Kemendikbud tentang Kebijakaan PTM, Foto Ilustrasi pembelajaran tatap muka.* /Antara Foto/Iggoy el Fitra/

SEMARANGKU – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pernah berjanji akan memberi izin pelaksanaan sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Januari 2021.

Pada akhir 2020 lalu, Kemendikbud menyatakan akan memberi izin sekolah di berbagai daerah di Indonesia untuk menggelar PTM pada semester genap awal tahun 2021 ini.

Sementara kebijakan masing-masing kepala daerah di beberapa wilayah, termasuk Jateng, kebijakan PTM pada tahun ini masih berbeda-beda

 Baca Juga: Periksa Progres Bandara Ngloram di Blora, Ganjar Pranowo: Sebentar Lagi Selesai

Baca Juga: Update Vaksin Covid-19, Pemerintah Distribusikan 3 Juta Dosis Sinovac Hari Ini

Menanggapi hal itu, Plt Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.

 Baca Juga: Bukan Nakes, Prioritas Vaksinasi Covid-19 di Beijing untuk 9 Golongan Ini, Salah satunya Sopir Taksi

Baca Juga: Menginip Spesifikasi dan Harga Mobil Listrik Ridwan Kamil dan Wakilnya, Isi Daya Hanya 30 Menit

“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua,” ucap Ainun Na’im seperti dikutip dari PMJ News, Minggu 3 Januari 2021.

“Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” imbuhnya.

Ainun Na’im mengatakan, ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.

 Baca Juga: Isolasi Mandiri Hari Ke-2, Gubernur Jatim Khofifah Ajak Masyarakat Terus Lakukan Gerakan 3 M

Baca Juga: Positif Covid-19, Khofifah Sempat Keliling Memantau Situasi Malam Tahun Baru, Tulari Masyarakat?

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

 Baca Juga: Pintar Matematika-Sains, Cerita Ayah Jimin BTS Bisa Menerima Keputusan Putranya Menjadi Idola K-Pop

Baca Juga: Rute Bandara Ngloram Blora, Menhub Budi Karya Sebut Layani Penerbangan Luar Pulau

Lebih lanjut Ainun mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Selain itu, lanjut Ainun Na’im, sekolah harus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

 Baca Juga: Setelah Tahun Baru Pasien COVID-19 Melonjak Menjadi 1.150 Orang di Sulawesi Selatan, 7 Meninggal

Baca Juga: Ditutup 2 Minggu Lagi, Peserta Audisi LIDA 2021 Diminta Hati-hati Terhadap Penipuan dalam Bentuk Ini

“Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung,” tandas Ainun Na’im sebagai Plt Sekjen Kemendikbud. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler