Selain Via SMS, Ini Cara Cek Online Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Gampang Banget!

1 Januari 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi : vaksin covid 19 /geralt/22449

SEMARANGKU – Selain melalui SMS, berikut ini cara cek online calon penerima vaksin Covid-19 yang dibagikan pemerintah secara gratis.

Salah satu vaksin Covid-19 yang sudah mendarat di Indonesia yaitu vaksin Sinovac yang dibeli dari Tiongkok.

Selagi vaksin Covid-19 sampai, pemerintah telah menyiapkan mekanisme vaksinasi di mana penerima akan mendapat informasi melalui SMS dari pemerintah.

Baca Juga: 371 Ribuan Bayi Lahir pada 1 Januari 2021, Ulang Tahunnya Bakal Dimeriahkan Pesta Kembang Api

Baca Juga: Pemerintah Tidak Larang Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Juga Boleh!

Selain melalui SMS, para penerima vaksin Covid-19 juga bisa mengecek status dirinya sebagai penerima vaksin atau tidak secara online.

Pengecekan status penerima vaksin Covid-19 yang dilakukan secara online yaitu dengan melakukannya melalui situs PeduliLindungi.id.

Dari situs tersebut, masyarakat akan mendapatkan informasi apakah dirinya tercatat sebagai penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah atau tidak.

Baca Juga: Lapangan Latih Stadion JIS, Diresmikan Anies Baswedan Dikomentari Marko Simic, Ini Keunggulannya

Baca Juga: Motif Parodi Lagu Indonesia Raya Terungkap, Pelaku Nekat Menyebarkan di Medsos Karena Sakit Hati

Cara yang dilakukan pun terhitung cukup mudah, sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com dalam artikel: Tidak Hanya Lewat SMS, Simak Cara Cek Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Secara Online

Masyarakat hanya harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dalam situs tersebut.

Setelah NIK dimasukkan, maka akan muncul tulisan yang menunjukkan bahwa masyarakat tersebut sudah atau belum termasuk penerima vaksin Covid-19 Sinovac gratis dari pemerintah.

Baca Juga: 4 Poin Penting Dalam Maklumat Kapolri Terkait FPI, Jika Melanggar Ini Risikonya

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisatawan Candi Borobudur Merosot, Pengelola: Normal Setelah Vaksinasi Covid-19

Dalam tampilan website tersebut tertera: "Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan).

"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email:vaksin@pedulilindungi.id," jelas penjelasan dalam website tersebut.

Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: KLIK Link pedulilindungi.id, Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Bisa Pakai HP

Baca Juga: Masyarakat Dilarang Mengunggah Konten FPI di Medsos, Polri: Bukan Soal Kebebasan Berekspresi

"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," jelas Budi Gunadi seperti dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.*** (Pikiran Rakyat / Alza Ahdira)

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler