Viral, Cabai Rawit Dicat Warna Merah, Ini Alasan Pelaku saat Ditangkap

1 Januari 2021, 10:05 WIB
Cabai rawit yang dicat dengan warna merah, ditemukan di Pasar Wage Purwokerto. /Portal Purwokerto/Eviyanti

SEMARANGKU – Petani cabai di Temanggung, Jawa Tengah nekat mengecat cabai rawit agar tampak seperti cabai merah.

Cabai rawit yang dicat merah oleh petani di Temanggung Jateng itu ditemukan di sejumlah pasar. Yakni Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cerme Baturraden, dan Pasar Kemutus Sumbang.

Ketika ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas yang bekerjasama dengan Polres Temanggung, petani Temanggung Jateng yang mengecat cabai rawit itu diketahui berinisial BN (35) mengaku ingin mendapatkan banyak keuntungan.

Baca Juga: Diskon Listrik PLN Cair di Januari 2021, Ini Cara Dapat Melalui WA dan www.pln.co.id

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Dilanjut di 2021, Cek Syarat Penerima BPUM Tahun Ini di Sini!

“Untuk pelaku cat cabai, sudah diamankan penyidik di Temanggung. Saat ini, Kanit dan anggota juga masih di Temanggung melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Kompol Berry, seperti dikutip dari Antara News, Kamis 31 Desember 2020.

Dari hasil penyidikan, BN mengaku nekat mengecat cabe rawit putih dengan cat merah karena ingin meraup banyak keuntungan.

Sebab, harga cabe rawit yang dia tanam, harganya jauh murah dari harga cabe merah.

Baca Juga: Cara Mengatasi Ngantuk Saat Beraktivitas, Dijamin Mata Langsung Melek!

Baca Juga: Jumlah Koruptor 2020 Capai Angka Ini, Apakah Akan Bertambah di 2021?

“Itu karena harga cabai rawit putih di tingkat petani hanya sebesar Rp 19 ribu per kilogram, sedangkan harga cabai rawit merah sebesar Rp 45 ribu/kg. Karena ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar, BN melakukan pengecatan terhadap cabai rawit merah sebelum dijual kepada pengepul,” kata Kompol Berry.

Dari pengakuan BN, warga Nampirejo, Kabupaten Temanggung ini sudah menyemprot cabe rawit putih dengan warna merah sebanyak 5-6 kilogram menggunakan cat semprot.

Kompol Berry menjelaskan, kasus pengecatan cabe rawit menjadi merah ini berawal dari laporan pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, Selasa 29 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Angga Berhasil Balas Dendam ke Aldebaran dengan Bunuh Andin? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 1 Januari

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini 1 Januari 2021, Bioskop Malam Ini: The Shallows dan Bait 2012

Dari laporan itu diambil sampel cabe untuk kemudian dilakukan pengecekan oleh Loka POM Banyumas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, serta Polres Banyumas.

Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui ada lima pedagang yang mendapatkan cabai rawit merah yang dioplos dengan cabai rawit putih berpewarna, masing-masing mendapatkan satu kardus berisi cabai rawit sebanyak 30 kilogram. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler