BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Dilanjut di 2021, Cek Syarat Penerima BPUM Tahun Ini di Sini!

- 1 Januari 2021, 09:33 WIB
BLT BPUM UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 juta, Ini Syarat Penerimanya
BLT BPUM UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 juta, Ini Syarat Penerimanya /pixabay.com/EmAji

SEMARANGKU - Ini syarat penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021.

Lengkapi syarat penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta agar bisa dapat bantuan tersebut di 2021.

Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM mengaku pihaknya kini tengah mengevaluasi dan mengusulkan agar BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta bisa cair di 2021.

Baca Juga: Cara Mengatasi Ngantuk Saat Beraktivitas, Dijamin Mata Langsung Melek!

Baca Juga: Jumlah Koruptor 2020 Capai Angka Ini, Apakah Akan Bertambah di 2021?

Teten Masduki mengatakan tanggapan pelaku UMKM untuk bantuan BPUM Rp2,4 juta di 2020 sangat antusias, oleh karena itu BLT UMKM BPUM diharapkan bisa dicairkan lagi di 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM juga menyebut bahwa proses pencairan BLT UMKM BPUM periode 2020 telah terealisasikan 100 persen dengan nilai anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Selain itu, Hanung Harimba Rachman selaku Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengaku bahwa proses penyaluran BLT UMKM 2020 telah sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: TNI Beri Sembako untuk Warga di Perbatasan Papua New Guinea, Ternyata Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x