Guru Honorer Cabuli Murid di Bawah Umur Selama 3 Tahun, Berikut Kronologinya

26 Desember 2020, 19:15 WIB
Keterangan Polres Jakbar soal kasus pencabulan oknum guru terhadap muridnya. (Foto: PMJ News). /

SEMARANGKU – Seorang oknum guru honorer olahraga diamankan Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat karena mencabuli muridnya di bawah umur.

Aksi pencabulan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, tindakannya sudah dilakukan selama 3 tahun.

Dirinya langsung mengamankan sang guru setelah mendapat sejumlah keterangan saksi dari orang tua korban melalui ponsel yang selama ini digunakan melancarkan aksinya.

Baca Juga: LIVE STREAMING Leicester vs Manchester United GRATIS Kick Off 19.00 WIB - Liga Inggris Pekan ke-15

Baca Juga: Waduh, LIPI Sebut Tsunami Mengancam Pesisir Samudera Hindia, Gempa Aceh Bakal Terulang?

Dengan modus ponsel dan chat mesum, akhirnya orang tua mencurigai kelakuan sang anak setiap harinya dan memulai memeriksa ponselnya tersebut.

"Pelaku AM melakukan tindak pencabulan tersebut dan itu berlangsung selama 3 tahun. Ketahuannya pada saat korban umur 16 tahun, pada saat itu orang tuanya cek handphone korban. Ada bahasa-bahasa yang terlalu intim, begitu ditanyakan korban akhirnya mengaku," ungkap Kompol Arsya di Jakarta, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 26 Desember 2020.

"Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi," sambungnya.

Baca Juga: Yuk Intip Aplikasi Apa Saja yang Bisa Membuat Kartu Natal Digital untuk Orang Spesial

Baca Juga: Trending TikTok, Lirik Lagu Di Persimpangan Dilema, Musik Lawas Terry 2017 Silam

Kompol Arsya mengatakan aksi pencabulan tersebut dengan mengajak korban ke sebuah hotel dan melakukan aksi bejatnya selama 3 tahun.

"Biasanya (korban) dibawa ke hotel ataupun tempat kontrakan pelaku," pungkasnya.

Dengan tindakan pecabulan, tersangka terjerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler