Massa Aksi 1812 Akan Dirapid Test, Jika Tidak Mau, Polisi Akan Lakukan Tindakan Ini

18 Desember 2020, 13:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus  /Humas Polda Metro Jaya/

SEMARANGKU – Seluruh massa yang menggelar aksi di depan Istana Presiden akan dilakukan rapid test. Yang reaktif, akan langsung dibawa ke Wisma Atlet.

Rapid test Covid-19 ini disebut sebagai Operasi Kemanusiaan untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, seluruh massa aksi 1812 harus menjalani rapid test. Meksi begitu, pihaknya telah menyiapkan tindakan jika massa menolak.

Baca Juga: 12.500 Personel Gabungan Siap Ambil Langkah Tegas Jika Massa Aksi 1812 Lakukan Tindakan Ini

Baca Juga: Park Bo Young dan Seo In Guk Akan Bintangi Drama Korea Fantasi Romantis, Ini Bocoran Sinopsisnya

“Nanti akan kita rapid semuanya kalau perlu. Dan Kalau ada yang reaktif akan kita bawa ke Wisma Atlet,”ujar Kombes Yusri dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.

Dalam operasi Kemanusiaan ini, personel kepolisian akan melakukan 3T yakni, Testing, Tracing, dan Treatment.

Penggunaan 3T ini akan diberikan kepada para peserta demo guna mencegah terjadinya penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Gak Perlu Antri! eform.bri.co.id/bpum Dapat Munculkan Penerima BLT BPUM UMKM Meski NIK Tak Terdaftar

Baca Juga: ARMY Di-prank Lagi Oleh Suga dan Jimin, Ini Member BTS yang Ikuti Gladi Resik di KBS Song Festival

Dikatakan, Polda Metro Jaya akan mengedepankan upaya persuasif saat menghadapi massa aksi 1812.

“Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kemanusiaan untuk menyelamatkan masyarakat dari Covid-19,” kata Yusri

Selain Operasi Kemanusiaan, sudah ada beberapa skenario yang akan diambil pihak kepolisian.

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Jangan Ketinggalan!

Baca Juga: BoA Diselidiki Polisi Karena Bawa Obat Tidur ke Korea Selatan Secara Ilegal, SM Entertainment Begini

Jika massa aksi 1812 menolak mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19, akan personel kepolisan akan mengambil langkah tegas.

Dalam penegakan hukum itu, pihak kepolisian berpedoman dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Operasi Kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti Operasi Kemanusiaan,” tegas Kombes Yusri. ***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler