Ini Penampakan Pengancam Mahfud MD, Ternyata Anggota FPI Asal Daerah Ini...

14 Desember 2020, 08:45 WIB
Polda Jawa Timur menangkap empat warga Pasuruan terlibat kasus dugaan ujaran kebencian. Mereka mengancam akan menggorok Menko Polhukam, Mahfud Md. /Instagram @humaspoldajatim/PMJ NEWS

SEMARANGKU - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mendapatkan ancaman akan digorok sekaligus ujaran kebencian melalui YouTube dengan nama channel “Amazing Pasuruan.”

Akan tetapi, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap empat orang pengancam sekaligus pelaku ujaran kebencian yang ditujukan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD.

Empat orang tersebut merupakan warga Pasuruan. Sedangkan yang melatar belakangi aksi empat orang tersebut melakukan ancaman sekaligus ujaran kebencian kepada Menko Polhukam, Mahfud MD adalah karena Mahfud MD mereka nilai telah kurang ajar kepada Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Presiden Jokowi ke Kasus Sigi dan Tewasnya 6 Anggota FPI: Penegak Hukum Harus Ikuti Aturan Hukum

Baca Juga: Hati-hati Penipuan! Pemerintah Belum Tetapkan Harga Vaksin Covid-19

Dikutip dari PMJ News, empat orang tersebut adalah Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebut keempat tersangka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40). Kepada pihak kepolisian mereka mengaku anggota dari FPI.

"Kalau secara struktur yang bersangkutan mengakui bahwa mereka anggota dari organisasi masyarakat tersebut (FPI)," kata Kombes Gidion di Mapolda Jatim, Minggu, 13 Desember 2020.

Penangkapan yang dilakukan kepada empat orang tersebut bermula ketika pihak kepollisian mendapatkan laporan terkait konten video ancaman ujaran kebencian yang ditujukan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD dengan judul 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' yang diunggah melalui channel YouTube Amazing Pasuruan yang tak lain channel tersebut milik Nawawi.

Baca Juga: Berapa Harga Vaksin Covid-19, Ini Pernyataan Resmi Kemenkes Terkait Vaksinasi

Baca Juga: Komandan Militer Iran Beri Peringatan Pada Pesawat Pembom AS, Ada Apa?

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa banrang bukti antara lain hanphone milik tersangka hingga tangkapan layar video dan bukti penyebaran video melalui grub aplikasi WhatsApp dengan nama grub “Front Pembela IB HRS.”

Empat tersangka pelaku tersebut akan dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler