Pilkada Serentak 2020 Belum Berakhir, Ini Tahapan Lanjutan Usai Penghitungan Suara

13 Desember 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

SEMARANGKU – Pilkada Serentak 2020 yang dijalankan di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia selesai dilakukan. Inilah tahapan pasca pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.

Perlu diketahui bahwa pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah selesai. Tahap selanjutnya adalah penghitungan dan rekapitulasi suara.

Bagi pihak yang berselisih tentang hasil Pilkada Serentak 2020 dapat menggunakan haknya sesuai jalur hukum yang telah berlaku di negeri ini. Berikut jadwal Pilkada 2020, dilansir dari Antara News.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Beri Kebebasan ke 5 Tersangka Kasus Petamburan, Pilih Ditangkap Atau Serahkan Diri

Baca Juga: Ditelfon Jokowi untuk Investasi di Indonesia, Tesla Akan ke Indonesia Januari 2021, Langsung Teken?

Berikut jadwal penghitungan suara Pilkada Serentak 2020

Selama tanggal 9 hingga 15 Desember 2020 kegiatan yang dilakukan adalah:

· Pemungutan suara di TPS

· Pengumpulan hasil perhitungan surat suara di TPS

· Penyampaian hasil penghitungan suara dari KPPS kepada PPS dan PPK.

· Pengumpulan hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS di desa atau kelurahan.

Baca Juga: Donald Trump Rilis Kebijakan Baru Kegiatan Luar Angkasa AS, Ada 4 Tujuan Utama!

Baca Juga: Hubungan dengan Iran Masih Panas, AS Justru Pamer Kekuatan Pesawat Tempur Super Canggih

Jadwal penetapan calon terpilih

Tahap perselisihan hasil ditetapkan paling lama 5 hari setelah pemberitahuan tanpa perselisihan dari Mahkamah Konstitusi (MK) kepada KPU.

Apabila terdapat perselisihan hasil, diberi waktu 5 hari setelah salinan penetapan putusan dismissal atau putusan MK diterima KPU.

Jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil

Untuk pemilihan Bupati atau Wali Kota ditetapkan bahwa tanggal 13 hingga 17 Desember 2020 digunakan sebagai waktu rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan bupati atau wali kota.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan 20 Hari, HRS Bakal Ditempatkan di Rutan Ini

Baca Juga: Telkomsel Siapkan Hadiah Rp 5 Juta Gratis, Syarat Hanya Perlu Punya Ini, Yuk Daftar!

Sedangkan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan pada tanggal 13 hingga 23 Desember 2020.

Untuk pemilihan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan pada tanggal 16 hingga 20 Desember.

Sedangkan untuk pengumuman rekapitulasi tingkat provinsi pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan pada tanggal 16 hingga 26 Desember 2020.

Baca Juga: MAAF! Hadiah Rp 5 Juta dari Telkomsel Terbaru Khusus untuk Pemilik Nomor Ini

Baca Juga: Cek Kepesertaan BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, Lengkapi Dokumen Ini Cairkan BLT UMKM

Berikut jadwal penanganan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020 di MK

1. Tanggal 13 Desember 2020 hinggal 5 Januari 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pengajuan permohonan pemohon
  • Pelengkapan, perbaikan, dan pemeriksaan permohonan pemohon
  • Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan

2. Tanggal 6 hingga 19 Januari 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK

3. Tanggal 18 hingga 26 Januari 2021, merupakan waktu untuk:

  • Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu.
  • Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
  • Pemberitahuan sidang pertama

Baca Juga: Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Dalam Kurun Waktu dan Tempat Ini…

Baca Juga: NASA Umumkan Gerhana Matahari Total Senin Depan untuk Negara Ini Saja, Indonesia Termasuk?

4. Tanggal 25 hingga 29 Januari 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pemeriksaan pendahuluan

5. Tanggal 1 hingga 11 Februari 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pemeriksaan persidangan dan rapat permusyawaratan hakim

6. Tanggal 15 hingga 16 Februari 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pengusapan putusan atau ketetapan

7. Tanggal 19 hingga 18 Maret 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pemeriksaan persidangan lanjutan dan rapat musyawarah hakim

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Telkomsel Bagi Hadiah Rp 5 Juta, Syarat Miliki Akhiran Nomor Ini, Cara Daftarnya

Baca Juga: Alasan Polda Metro Jaya Tahan Habib Rizieq Selama 20 Hari: Agar Tersangka Tidak Melarikan Diri

8. Tanggal 19 hingga 29 Maret 2021, merupakan waktu untuk:

  • Pengucapan putusan atau ketetapan
  • Penyerahan atau penyampaian salinan putusan atau ketetapan

“Harapannya, perkara (sengketa pilkada) itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu,” tutur Mahfud MD, Menko Polhukam.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler