Aturan Vaksinasi Covid-19 yang Bakal Diterapkan, Penyuntikan Dilakukan Dua Kali?

1 Desember 2020, 20:42 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin.* /pexels/Gustavo Fring

SEMARANGKU – Aturan vaksinasi Covid-19 ternyata berbeda dari vaksin lainnya. Orang yang divaksin akan disuntik dua kali dan dibarcode.

Barcode vaksin Covid-19 ini bertujuan untuk menyimpan data. Perihal mengenai siapa saja yang akan divaksinasi. Proses barcode ini dilakukan sejak awal vaksinasi sampai akhir.

Ketentuan aturan vaksinasi ini telah disampaikan oleh pemerintah Indonesia. Sehingga perlu dilakukan sinkronisasi data Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, TNI-Polri.

Baca Juga: TERBARU! Libur Dikurangi, Ini Tanggal Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Catat!

Baca Juga: Bukan Lulusan Akpol, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Calon Kuat Kapolri?

‘’Seperti pemilu dalam satu kotak sudah ada nama dan alamatnya, karena memang penyuntikan vaksin ini dilakukan sebanyak dua kali," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir sebagaimana dikutip dari Antara News, Selasa 1 Desember 2020.

Ia memastikan jika data-data pribadi tetap harus dilindungi oleh pemerintah. Dan program penyatuan data itu berada langsung di bawah Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi.

Erick menjelaskan vaksin ini tentunya diharapkan untuk menekan penularan virus Covid-19 yang terus terjadi dan menekan angka kematian.

1Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Datang Bulan Desember 2020 Paling Menarik Cocok untuk Status WA, FB, IG, Twitter

Baca Juga: Ada yang Dilarang Misa Berjamaah, Ini Panduan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 dari Kemenag

Soal kualitas, katanya, sudah pasti. Pemerintah menggunakan vaksin yang telah terstandar oleh WHO. Sudah melalui uji klinis dan KPCPEN pun terbuka kepada MUI, BPOM, semua pihak dilibatkan.

Sementara itu, berdasarkan hasil survei, sebanyak 16 persen rakyat Indonesia menolak vaksin Covid-19.

Sementara masyarakat yang sepakat dilakukan vaksinasi Covid-19 sebanyak 66 persen. Hal itu berdasarkan data-data survei terakhir yang didapatkan pemerintah.

Baca Juga: Akui Telpon Menkes Saat Data Covid-19 Jateng Dobel, Ganjar Pranowo: Saatnya Evaluasi!

Baca Juga: Jadi Kandidat Kuat Calon Kapolri 2021, Ini Profil Lengkap Irjen Pol Ahmad Luthfi

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kebijakan vaksinasi itu tak memaksa. Bagi masyarakat yang enggan divaksin, tidak menjadi soal. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler