Bongkar Modus Penyelundupan Benih Lobster, Effendi Gazali: Sudah Saya Ingatkan!

1 Desember 2020, 19:14 WIB
Potret kolase Effendi Gazali dan Susi Pudjiastuti. /Twitter @effendigazali dan Instagram @Susipudjiastuti/

SEMARANGKU – Penasihat Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Effendi Gazali membongkar modus penyelundupan benih lobster.

Effendi Gazali membongkar mulai dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan, hingga ada permainan staf khusus menteri yang diduga mengambil keuntungan dari regulasi ekspor lobster.

Effend Gazali menjelaskan, ada keganjalan di dalam Permen-KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Akibat Lonjakan Kasus Covid-19 Jateng, Ganjar Pranowo Bakal Tambah Tempat Isolasi Terpusat

Baca Juga: Soroti Data Covid-19 Dobel di Jawa Tengah, Pakar Kesehatan FK Undip Peringatkan Hal Ini

Permen tersebut otomatis mencabut Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia di era Menteri Susi Pudjiastuti.

Permen-KP Nomor 12 Tahun 2020 yang disahkan Edhy berbeda dari draft yang disusun. Effendy menjadi salah satu penyusun drfat Permen-KP tersebut.

“Ada yang berbeda dari draft. Sudah disindir saat buka puasa di rumahnya (Edhy) di Widya Chandra. Diakui ada kecolongan,” tutur Effendi Gazali dikutip dari Podcast Deddy Corbuzier, Selasa 1 Desember 2020.

Baca Juga: Bukan Lulusan Akpol, Kapolda Jateng Ahmad Luthfi Calon Kuat Kapolri?

Baca Juga: Begini Cara Hapus Suntuk Selama di Rumah

Dalam draft yang disusun, lanjut Effendi, sudah diantisipasi celah-celah korupsi. Bahkan dia mengklaim hampir tidak ada peluang untuk melakukan korupsi.

“Saya termasuk dalam penasihat ahli dan menyusun draft permen tersebut,” ucap Effendi.

Meski sudah menemukan ada keganjalan, Effendi tidak bisa berkutik. Karena posisinya hanya sebatas memberi masukan kepada menteri dan membuat draft permen dari sience base.

Baca Juga: Pecah Rekor Lagi, Jumlah Tambahan Kasus Covid-19 Indonesia Gawat, Tingkat Kesembuhan Stagnan

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Gubernur DKI Anies Baswedan: Saya Mohon Doanya

“Sebagai penasihat, saya sudah ingatkan saat buka bersama itu,” cetusnya.

Pada kesemaptan itu, Effendi juga membeberkan bagaimana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengendus ada praktek pencucian uang dari ekspor lobster secara ilegal pada 2019 lalu.

Pada tahun itu, PPATK memperkirakan, pencucian uang dari penyelundupan lobster dari Indonesia mencapai Rp 900 miliar.

Data itu jadi modal Effendi melakukan riset perdagangan benih lobster di Vietnam. Di sana dia menemukan, bahwa ada benih lobster dari yang masuk lewat Singapura.

Baca Juga: Serangan Effendi Ghazali ke Mantan Menteri KKP Susi, Penyelundupan Benih Lobster Rp 10,08 Triliun

Baca Juga: Positif Covid-19, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjal

“Setiap hari Vietnem menerima 1 juta benih lobster per hari. Memang tidak setiap hari, tapi kalau dirata-rata, 1 juta benih per hari,” terangnya.

“Artinya selama Vietnam bisa terus melakukan ekspor lobster ke berbagai negara lain, 80 persen benih berasal dari Indonesia,” imbuhnya.

Jika dihitung, benih lobster yang diselundupkan ke Vietnam mencapai 360 juta benih per tahun. 10 persen jenis lobster mutiara, 90 persen jenis lobster pasir.

“Kalau dihitung dengan harga saat itu, berarti jadi Rp 10,2 triliun,” bebernya.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Riza Positif Covid-19, Kantor Tutup, Pemerintahan Bagaimana?

Baca Juga: Jadi Kandidat Kuat Calon Kapolri 2021, Ini Profil Lengkap Irjen Pol Ahmad Luthfi

Lagi-lagi, meski mengetahui ada praktik kotor di bawah naungan kementerian tempat dia bekerja, Effendi tidak bisa berkutik. Dia mengaku, tidak punya akes ke Komite Lobster.

“Sebagai penasihat ahli, saya tidak punya akses ke komite lobster yang adalah staf khusus menteri,” tuturnya.

Effendi juga mengendus ada indikasi monopoli ekspor benih lobster. Ada aturan bahwa eskportir harus menjadi anggota asosiasi.

Baca Juga: Cara Klaim Voucher Token Listrik Gratis PLN Desember Via WA Atau Login www.pln.co.id

Baca Juga: Jalan Terakhir Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud 100 GB November-Desember, Ayo Lapor

Selain itu, ekspor benih lobster hanya boleh melewati satu kargo dari Jakarta. “Kemudian dibuka lagi kargo (khusus ekspor benih lobster) di Surabaya,” jelas Effendi.

Yang mengagetkan, eksportir wajib membayar Rp 1.800 per ekor benih lobster. Bukan dihitung per kilogram. Effendi mengaku tidak ada aturan seperti ini yang dimasukkan dalam draft yang disusunnya.

Effendi pun mengaku bingung. Sebab, pungutan Rp 1.800 per ekor benih lobster tersebut, masih kena PPN.

Baca Juga: Bawa Nomor ID ke Kantor Ini Langsung Dapat Token Listrik Gratis PLN Tanpa Login www.pln.co.id

Baca Juga: 5 Syarat Lolos apb.kemdikbud.go.id dan Terima BLT Rp 1 juta dari Pemerintah

“Menariknya, negara menarik PPN di atas pungutan yang tidak ada dasar hukumnya itu,” tuturnya.

Effendi kemudian memperkirakan, ada kelompok yang memainkan monopoli ekspor benih lobster.

“Menurut Inspektur Jenderal di KPP, bukan ASN, tapi orang luar yang menjadi staf khusus,” tandasnya. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler