Kecam dan Minta Pimpinan KPK Tegur Pihak Ini, ICW: Barang Bukti Kasus Edhy Prabowo Bisa Hilang

27 November 2020, 05:50 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. /Foto: Instagram.com/@kurniaramadhana//

SEMARANGKU – ICW mengecam dan meminta pimpinan KPK menegur pihak ini karena dapat menyebabkan barang bukti kasus yang membeli Edhy Prabowo hilang.

Perhatian ICW atau Indonesia Corruption Watch justru tertuju pada pihak ini karena dianggap bisa mendatangkan pihak-pihak yang ingin melenyapkan barang bukti.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Edhy Prabowo telah diresmikan menjadi tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Janji Prabowo Subianto Tahun Lalu Jadi Sorotan!

Baca Juga: WHO Umumkan Nama 10 Ilmuwan di Tim Penyidik Asal-usul Covid-19, Ada dari Indonesia?

Tidak sendirian, total ada 7 orang yang telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap izin eskpor benih lobster.

Penangkapan Edhy Prabowo dan rombongannya dilakukan di tempat yang berbeda, yaitu Bandara Soetta, Depok, dan Jakarta.

Baru-baru ini dua tersangka yang sebelumnya tidak tertangkap KPK saat OTT akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Asap Putih 350 Meter dan Alami 324 Kali Gempa Hybrid, Bakal Erupsi?

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Tahap 2 November 50 GB Akan Cair Lagi di Telkomsel, Ini Syarat Penerimanya

Dua tersangka yang dimaksud yaitu Staf Khusu Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreu Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

KPK kembali menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan suap izin ekspor oleh Edhy Prabowo dan rombongannya.

Dalam konferensi pers tersebut Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut bahwa pihaknya berencana melakukan penggeladahan pada hari Jumat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair di BRI, BNI, Mandiri, BTN, Cek Saldo di Sini

Baca Juga: Dapatkan Segera! Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

“Memang sedini mungkin kita sudah segel sehingga mungkin dari kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang kita geledah. Mudah-mudahan besok akan bisa kita laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses yang sebagaimana kita ketahui dari hasil penyelidikan awal,” ucap Karyoto dalam konferensi pers pada Kamis (26/11).

Pernyataan Karyoto ini mendapat perhatian lebih dari ICW kaena dianggap bisa mejadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.

“Selaku Deputi Penindakan mestinya yang bersangkutan memahami bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sebagaimana dikutip SemarangKu dari ANTARA.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Rapat, Siapkan Skenario Atasi Erupsi Gunung Merapi dan Pilkada 2020

Baca Juga: Peduli Veteran, Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Kapten Sanjoto Pasca Renovasi

“Sebab, jika itu dipublikasikan maka akan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Untuk itu, menurut Kurnia, pimpinan maupun Dewan Pengawas KPK seharusnya menegur Karyoto karena pernyataannya tersebut.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler