Perkosa Anak Tiri 105 Kali, Pria Asal Malaysia Ini Dapat Hukuman 1050 Tahun Penjara

- 29 Januari 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia.
Ilustrasi bendera Malaysia. //Pixabay/Engin_Akyurt /

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Film Old Boy, Tayang Nanti Malam di Trans TV, Jumat, 29 Januari 2021

"Saya harap Anda (pelaku pemerkosaan) bertaubat selama di penjara. Seharusnya Anda tidak melakukan tindak kekerasan dan meskipun hukumannya minimal, pengadilan merasa sudah cukup dengan mempertimbangkan jumlah dakwaan," ujar hakim, dilansir dari PMJ News, Jumat, 29 Januari 2021.

Selain hukuman penjara, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Qistini Qamarul Abrar mendesak untuk memberikan hukuman cambuk kepada pelaku 24 kali cambukan.

“Sebagai ayah tirinya, dia seharusnya bertanggung jawab untuk melindungi korban tapi malah menghancurkan harga dirinya. Tindakannya akan menyebabkan trauma seumur hidup bagi korban,” pungkasnya.

Baca Juga: Pesta Sabu di Dalam Rutan Salemba, Kepala Rutan Ungkap Fakta Video Tersebut

Baca Juga: Ringkus 12 Pelaku Produksi Masker Kecantikan di Bekasi, Kombes Yusri: Ada Bahan Kimia!

Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban memberanikan diri untuk memberikan sejumlah kelakuan ayah tiri kepada ibunya serta melaporkan pada pihak kepolisian Malaysia untuk menindaklanjuti kasusnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x