SEMARANGKU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus 12 pelaku produksi masker kecantikan ilegal di kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap 12 pelaku pada hari Kamis, 28 Januari 2021 di rumah di daerah Jati Asih, Bekasi.
Kombes Yusri mengatakan, aksinya tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa memiliki surat izin legal resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Joe Biden Beri Bantuan pada Rakyat Palestina, UNRWA: Terlalu Sedikit!
Kombes Yusri Ringkus 12 Pelaku Produksi Masker Kecantikan di Bekasi
"Iya, penangkapan baru dilakukan tadi malam ya. Total tersangkanya 12, cuma ini yang di belakang satu, pemiliknya berinisial CS," ungkapnya, dikutip dari PMJ News, 29 Januari 2021.
"Awalnya kami mengamankan satu orang reseller, lalu dilakukan penyidikan dan berhasil menangkap pembuatnya si CS ini. Dia sudah melakukan operasional ini dari tahun 2018 sampai 2020 bulan lalu," lanjut Yusri.
Selain itu, Kombes Yusri memberikan sejumlah fakta dalam pembuatan masker yang pembuatannya tidak memiliki sertifikasi dan surat izin edar yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).