SEMARANGKU - Jam malam resmi akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di wilayahnya, mulai besok Jumat, 2 OKtober 2020.
Sehingga, mulai besok Senin, 2 Oktober 2020, kegiatan masyarakat yang terjadi di pasar, tempat hiburan, pariwisata, serta pedagangan jasa akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.
Kebijakan tersebut telah tercantum di Maklumat Wali Kota Bekasi Dr H Rahmat Effendi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.
Baca Juga: Tutorial Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN, Mudah Sekali Bisa Lewat WhatsApp di Nomor Ini
Baca Juga: Bisa Lewat WA,Token Listrik Gratis dari PLN Meluncur di Rumahmu Bulan Oktober, Ini Cara Dapatkannya
Untuk jenis tempat hiburan malam seperti diskotik, tempat karaoke, bar, panti pijat, spa, bilyard, akan diizinkan beroprasi mulai pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Tempat permaianan anak akan diizinka beroperasi sedari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Sedangkan untuk restoran, rumah makam maupun kafe juga diterapkan pembatasan operasi hingga pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Tarif Listrik Nonsubsidi PLN Turun, Siapa Saja yang Dapat Bulan Oktober Ini, Cek Disini