SEMARANGKU – Seorang pria di Malaysia ditangkap setelah perkosa anak tiri berumur 12 tahun sebanyak 105 kali.
Pria pengangguran asal Malaysia tersebut mengaku dirinya salah dan menyadari melakukan aksinya selama dua tahun dari 5 Januari 2018 hingga 24 Februari 2020 lalu.
Pelaku asal Malaysia itu mengaku bahwa dirinya akan mengancam korban akan memukulnya jika tidak bisa memenuhi keinginan layaknya suami istri tersebut.
Baca Juga: Daftar Empat Masker Kecantikan Ilegal yang Diamankan Polisi, Jangan Tertipu!
Baca Juga: Ganjar Pranowo Pamerkan Kaos Terbaru Saat Webinar, Hanya Dicetak Dua Buah!
Perkosa anak tiri 105 kali, pria asal Malaysia dihukum penjara 1050 tahun
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Sesi M. Kunasundary mengatakan pihaknya memberikan hukuman kepada pelaku untuk mendekam di sel tahan selama 1050 tahun.
Dirinya mengungkapkan alasan memberikan alasan jatuhan hukuman karena kasus tersebut dapat merugikan pada korban.
Baca Juga: Belum 100 Persen Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar Diapresiasi Menkes dan Mendagri