“Sebelum tahun 2003, warga Kufur Qaddum akan menggunakan jalan yang lebih pendek ke arah timur untuk datang dan pergi ke kota dan desa terdekat. Namun, karena permukiman meluas sehingga mereka membanjiri jalan, jalan itu ditutup bagi warga Palestina,” kata Asosiasi Hak Asasi Manusia, Addameer.
Addameer mengungkapkan para penduduk terpaksa berjalan 6 kali lebih jauh dari rute sebelum Israel menutup akses jalan utama.
“Hal tersebut mengganggu para penduduk desa untuk masuk universitas, pekerjaan, dan aspek vital lainnya dari kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka,” terangnya.
Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020 Ada Mahabharata dan Seputih Cinta Semerah Dusta
Addameer menambahkan, meskipun Komite Perlawanan Populer Kufr Qaddum membawa kasus mereka ke Pengadilan Tinggi Israel pada tahun 2003, status hukum tetap tidak berubah.***