Tahun 2021 Bakal Cair Lagi, Yuk Daftar BLT UMKM BPUM dan Cek Cara Penerimanya di Sini

- 20 November 2020, 15:07 WIB
Ilustrasi  BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

Baca Juga: Cek Pencairan BSU BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Via Laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Buruan Cek

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar BLT UMKM:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Album BE Resmi Rilis

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Daftar Hingga Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” kata Teten.

Teten juga menyampaikan bahwa untuk para pelaku usah mikro, BLT UMKM yang unbakable jumlahnya masih kurang banyak.

Maka dari itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di tahun 2021.

Baca Juga: MV Life Goes On Dirilis di YouTube, ARMY, Cek Videonya di Sini Yuk, Album BE Deluxe Edition Rilis

Baca Juga: Belum Dapat Bantuan UMKM Rp2,4 Juta? Lengkapi Syarat Ini Lalu Cek BPUM di Link eform.bri.co.id/bpum

Teten melanjutkan bahwa pihaknya masih mencoba membantu karena daya beli yang ada di masyarakat saat ini turun.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x