Baca Juga: Siap-siap! Nasib Jokowi Bisa Seperti Presiden RI Ke-2 Karena 3 Alasan Berikut Ini
Pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima, akan dapat bantuan UMKM Banpres BPUM sebesar Rp2,4 juta.
Pendaftaran bisa dilakukan ke kantor Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Nantinya, penerima akan diusulkan sebagai penerima bantuan UMKM Banpres BPUM.
Baca Juga: Tunai! Habib Rizieq Shihab Bayar Denda Rp 50 Juta ke Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga: Alhamdulillah, Ada 7 Golongan Pelanggan yang Dapat Keringanan Tarif Listrik PLN November, Yuk Cek
Setelah mendaftar, pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat SMS notifikasi.
Selain itu, pelaku UMKM bisa memastikan penerima bantuan UMKM BPUM via online di link eform.bri.co.id/bpum
Berikut caranya.
Baca Juga: Joe Biden Bersahabat dengan Palestina, Zionis Donald Trump Bakal Musnah?