Tak Hanya Rekening non-Aktif, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Juga Tidak Cair Karena Hal Berikut

- 13 November 2020, 07:35 WIB
Mendaftar bantuan BLT UMKM bisa pakai KTP / pikiran-rakyat.com
Mendaftar bantuan BLT UMKM bisa pakai KTP / pikiran-rakyat.com /

SEMARANGKU - Bantuan subsidi gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 dipastikan cair mulai Senin, 9 Oktober 2020. Bila belum cair juga perlu dicek apa penyebabnya.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.

Jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua belum cair juga meskipun data yang didaftarkan sudah valid, maka perlu diperhatikan hal berikut ini.

Baca Juga: Tak Seperti Emmanuel Macron, Vladimir Putin Pakai Ayat Alquran Saat Pidato untuk Hal Ini!

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Tidak Cair ke 5 Rekening, Berikut Daftar Lengkapnya

Pada akhir bulan Oktober 2020 lalu, Aswansyah selaku Direktur KKHI Kemnaker mengungkapkan alasan dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung masuk ke rekening penerima meskipun data sudah valid.

Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah jenis rekening yang digunakan. Penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan terhambat proses pencairanya bila menggunakan rekening giro.

Selain itu adalah adanya duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, dan rekeningnya tidak match antara dengan nama di NIK dengan nama di rekening.

Baca Juga: Mengapa Prabowo Tidak Ikut Jemput Habib Rizieq Shihab, Ini Penjelasan Petinggi Gerindra, Bukan Takut

Baca Juga: Respon Tegas Moeldoko Terhadap Habib Rizieq Shihab, Tidak Ada Kriminalisasi Ulama!

Di samping itu, Menurut Menaker Ida, proses penyaluran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sedikit berbeda dari sebelumnya. Hal ini dilakukan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Menurut rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.

Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data.

Baca Juga: Terbongkar! Kemnaker Ungkap 5 Penyebab BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair ke Penerima

Baca Juga: Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta Pasti Cair Jika Penerima Termasuk Golongan Ini, Jangan Khawatir!

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” kata Menaker Ida.

Menurut rekomendasi dari KPK, lanjutnya, harus ada pemadanan data penerima program BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan wajib pajak.

“Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp5 juta (per bulan)," kata Ida di Jakarta, Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Piala Asia U-19 Resmi Dirilis AFC, Catat Tanggal Mainnya!

Baca Juga: Nama Tak Terdaftar di Eform BRI, Tetap Dapat BLT UMKM, Buruan Login pembiayaan.depkop.go.id

Menaker Ida mengungkapkan bahwa bagi pekerja yang gajinya di atas Rp5 juta dan merupakan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima bantuan.

Mekanisme pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tetap mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Permen ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dibagi per tahap (batch).

Baca Juga: MAAF, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Dibagikan ke Penerima BPUM dengan Tipe Ini, Buruan Cek Eform BRI

Baca Juga: Cara Dapat Transferan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Serta Cek Penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum

Termin II BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan penyaluran untuk periode November-Desember bagi para penerima BSU termin I melalui rekening yang sudah didaftarkan.

Jumlah dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp600 ribu per bulan).

Menaker Ida memastikan bahwa bagi pekerja/buruh penerima BSU yang sudah memenuhi syarat, maka pencairan termin kedua BSU akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Nyatakan Terbuka pada AS Tapi Vladimir Putin Belum Mau Selamati Biden-Harris, Ternyata Karena Ini

Baca Juga: YES! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Gelombang 2 Langsung Cair ke Kelompok Pekerja Ini

Seperti diketahui, bantuan subsidi upah atau BSU disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah atau BSU ini sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah