Nama Tak Terdaftar di Eform BRI, Tetap Dapat BLT UMKM, Buruan Login pembiayaan.depkop.go.id

- 13 November 2020, 06:00 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM BPUM Banpres Produktif Rp2,4 Juta yang kini diperpanjang
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM BPUM Banpres Produktif Rp2,4 Juta yang kini diperpanjang /Semarangku.com

SEMARANGKU – Jika nama tak terdaftar di Eform BRI, BLT UMKM tetap bisa masuk kantong, buruan login pembiayaan.depkop.go.id dengan cara berikut.

Jika nama tak terdaftar di Eform BRI masih ada solusi agar tetap bisa dapat bantuan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Segera login pembiayaan.depkop.go.id untuk dapat mengakses daftar penerima BPUM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Maaf! BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair pada Golongan Rekening Ini, Cek di Sini

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar Saat Cek BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum! Segera Lakukan Ini

Ketahui lagi syarat dan cara daftar BLT BPUM UMKM agar ketika dicek tercatat sebagai penerima bantuan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Habis? Tenang, Ada Promo Menarik dari Telkomsel! Cek di Sini

Baca Juga: Wajib Tahu di Hari Kesehatan Nasional, Keuntungan Rutin Vaksinasi Bagi Orang Dewasa

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x