Kamu Bisa Cek Penerima BPUM UMKM se-Indonesia via pembiayaan.depkop.go.id, Namamu Masuk?

- 12 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM UMKM
Ilustrasi bantuan BPUM UMKM /Antara/

Pendaftar BLT BPUM UMK yang merupakan pelaku usaha mikro harus memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

Selain itu, calon penerima BLT BPUM UMKM Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR).

Para pelaku UMK yang mengajukan BLT BPUM UMKM harus Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: BLT Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya Cair ke Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini, Cek Di Sini!

Syarat yang harus dipenuhi pendaftar BLT BPUM UMKM adalah Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Untuk mengetahui kamu sebagai penerima BLT BPUM UMKM atau bukan, kamu bisa melihat melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Sebelum melakukan pengecekan BLT BPUM UMK terlebih dahulu siapkan KTP-mu.

Selain laman tersebut, juga tersedia laman pembiayaan.depkop.go.id untuk mengetahui penerima BLT BPUM UMKM seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kumpulan Quotes Ucapan Selamat Hari Ayah Nasional 2020 yang Bikin Sedih dan Menyentuh, Cek di Sini!

Hibah BLT BPUM UMKM dapat dicairkan melalui bank Himbara (Himpunan bank milik negara) baik bank Mandiri, BTN, BNI, maupun BRI.

Dengan diberikannya hibah BLT BPUM UMKM diharapkan dapat membantu para pelaku UMK dalam menjalankan usahanya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah