Jangan Pusing Lagi, Tarif Listrik PLN Diturunkan ke 7 Pelanggan dengan Kriteria Ini, Yuk Cek

- 28 Oktober 2020, 04:47 WIB
Akhirnya ada keringanan tarif listrik PLN untuk sejumlah pelanggan, simak kriterianya di sini mungkin Anda termasuk
Akhirnya ada keringanan tarif listrik PLN untuk sejumlah pelanggan, simak kriterianya di sini mungkin Anda termasuk /Dok.PLN

Hal yang sama juga berlaku pagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang biasa digunakan oleh industri dengan daya mulai dari 30.000 kVA yaitu tetap sebesar Rp 996,74 per kWh.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan penyesuaian tarif listrik didasarkan pada realisasi indikator makro ekonomi.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Lolos BLT dengan Cara Ini

Baca Juga: Ayo Cek Jadwalnya! Uang Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer!

Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB yang dihitung selama tiga bulan.

Sekarang masyarakat tak perlu merisaukan lagi kenaikan tarif listrik karena tarif tersebut telah disesuaikan oleh Menteri ESDM.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah