Jangan Pusing Lagi, Tarif Listrik PLN Diturunkan ke 7 Pelanggan dengan Kriteria Ini, Yuk Cek

- 28 Oktober 2020, 04:47 WIB
Akhirnya ada keringanan tarif listrik PLN untuk sejumlah pelanggan, simak kriterianya di sini mungkin Anda termasuk
Akhirnya ada keringanan tarif listrik PLN untuk sejumlah pelanggan, simak kriterianya di sini mungkin Anda termasuk /Dok.PLN

Baca Juga: Jangan Lupa Login eform.bri.co.id/bpum Setelah Daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya

  1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA
  2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA
  3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA
  4. Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas
  5. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA
  6. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA
  7. Penerangan jalan umum

Tarif untuk golongan tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.

Baca Juga: Uang Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Siap Ditransfer! Ayo Cek Jadwalnya

Baca Juga: Cara Membersihkan Perhiasan Agar Terhindar dari Bakteri dan Virus, Termasuk COVID-19

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Penurunan ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa pademi seperti ini.

Besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan besaran tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Nominasi Penghargaan Musik Amerika AMAs 2020 Dirilis, 3 Bintang K-Pop Termasuk, Ada BTS?

Baca Juga: Yoo Jimin, Trainee SM Entertainment yang Dirumorkan Debut dengan Aespa, Tuai Reaksi Netizen Korea

Tarif listrik untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah yang berlangganan daya lebih dari 200 kVA besarannya masih sama, yaitu Rp 1.114,74 per kWh.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah