Adapun rincian yang tertuang dalam aturan tersebut sebagai berikut ini:
1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Karyawan di sektor usaha transportasi.
3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.
4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan.
6. Karyawan di sektor usaha jasa.
Berikut cara cek online daftar penerima BLT BSU karyawan 2021 pada link kemnaker.go.id :
-Buka browser internet https://kemnaker.go.id dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
-Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.
-Klik Daftar Sekarang.
-Isikan data diri dengan lengkap dan klik daftar sekarang.
-Sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.
-Lakukan aktivasi kemudian kembali lagi ke halaman awal.
-Apabila sudah memiliki akun, langsung login dengan ID dan Password yang dimiliki.
-Isi formulir dengan lengkap.
-Akan muncul pemberitahuan yang berisi status pegawai sebagai penerima BLT atau tidak.
Sedangkan syarat penerima BLT BSU karyawan 2021 adalah sebagai berikut :
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
4.Memiliki rekening Bank yang aktif.
5.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
6.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Demikian cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menerima BLT BSU karyawan 2021 dalam artikel ini.***