Kemnaker Siapkan BLT BSU Karyawan Rp8,8 Triliun, Segera Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- 2 Agustus 2021, 17:42 WIB
Kemnaker Siapkan BLT BSU Karyawan Rp8,8 Triliun, Segera Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker Siapkan BLT BSU Karyawan Rp8,8 Triliun, Segera Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan /pixabay/


SEMARANGKU - Kemnaker siapkan BLT BSU Rp8,8 triliun bagi 8,73 juta karyawan. 

Sebanyak 8,73 juta karyawan calon penerima BLT Bantuan Subsidi Upah (BSU), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan anggaran Rp8,8 triliun. 

Kemnaker menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun bagi 8,73 juta calon penerima BLT BSU karyawan 2021.
 
Baca Juga: Tidak Perlu Antri, Penerima BLT BPUM Bisa Dapatkan Kuota Antrean Melalui BPUM Reservation System di E-form BRI

Segera cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menerima BLT BSU karyawan 2021 dalam artikel berikut ini.

Melalui akun instagram resmi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, dari 8,73 juta pekerja calon penerima BLT BSU 2021, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun. 

Menaker Ida Fauziyah berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi COVID-19.
 
 Baca Juga: Kemnaker Siap Cairkan BSU Karyawan 2021 atau BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Daftarnya!

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama, " ucap Menaker Ida Fauziyah dikutip Semarangku.com.

Berikut cara cek online daftar penerima BLT BSU karyawan 2021 pada link kemnaker.go.id :

-Buka browser internet https://kemnaker.go.id dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.

-Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.

-Klik Daftar Sekarang. 

-Isikan data diri dengan lengkap dan klik daftar sekarang. 

-Sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS. 

-Lakukan aktivasi kemudian kembali lagi ke halaman awal. 

-Apabila sudah memiliki akun, langsung login dengan ID dan Password yang dimiliki. 

-Isi formulir dengan lengkap. 

-Akan muncul pemberitahuan yang berisi status pegawai sebagai penerima BLT atau tidak. 

Sedangkan syarat penerima BLT BSU karyawan 2021 adalah sebagai berikut :

1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

3.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji. 

4.Memiliki rekening Bank yang aktif. 

5.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.

6.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.

Demikian cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menerima BLT BSU karyawan 2021 dalam artikel ini. 

Kemnaker menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun bagi 8,73 juta calon penerima BLT BSU karyawan 2021.***
 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x