SEMARANGKU - Berikut ini alasan Menaker Ida Fauziyah akhirnya memperpanjang bantuan BLT subsidi gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan selama pelaksanaan PPKM Level 4.
Salah satu alasan Menaker Ida Fauziyah untuk memperpanjang BLT subsidi gaji BSU karena melihat kondisi Indonesia saat ini.
Banyak para pekerja yang di-PHK dan harus putus kerja sehingga mengharuskan untuk memperpanjang penyaluran subsidi BSU.
Baca Juga: Bantuan BLT BSU dari Kemnaker Segera Cair Kepada Golongan Penerima BPJS Ketenagakerjaan Ini
Sebagaimana dikutip Semarangku.com melalui Instagram @kemnaker, Rabu 28 Juli 2021, pihaknya mendukung pemerintah untuk membantu para pekerja dan UMKM yang terdampak pandemi saat ini.
Sehingga, dirinya sedang mempersiapkan penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bagi yang terdampak pandemi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya.
Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1,8 Juta Segera Cair ke Guru Non PNS, Simak Cara Dapatnya
"Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," katanya.