BLT Subsidi Gaji BSU Dicairkan Pemerintah Ketua DPD RI Dukung Sebagai Penolong Pekerja Imbas PPKM

- 24 Juli 2021, 06:00 WIB
BLT Subsidi Gaji BSU Dicairkan Pemerintah Ketua DPD RI Dukung Sebagai Penolong Pekerja Imbas PPKM
BLT Subsidi Gaji BSU Dicairkan Pemerintah Ketua DPD RI Dukung Sebagai Penolong Pekerja Imbas PPKM / Instagram/ @lanyallamm1



SEMARANGKU - BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan rencananya segera dicairkan pemerintah.

Adanya bantuan BLT Subsidi Gaji BSU BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membantu pekerja yang terimbas dari masa pandemi dan PPKM.

Ketua DPD RI beri dukungan pemerintah agar segera cairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja dan karyawan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BSU dari Kemnaker dan Berikut Ini 7 Persyaratan Terbaru untuk Penerima Bantuan

Sejak awal pelaksanaan PPKM, LaNyalla sudah menduga akan ada kemungkinan terjadinya PHK massal. Sebab tidak semua perusahaan bisa menerapkan work from home (WFH) dan sebagian merotasi dengan metode work from office (WFO).

Sedangkan saat PPKM Darurat di berlakukan pemerintah pusat, alhasil operasional perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal tidak diizinkan. 
 
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengapresiasi langkah pemerintah yang berinisiatif atas program subsidi upah dengan alokasi dana sebesar 8,8 triliun Rupiah. Menurut LaNyalla, subsidi gaji tersebut akan membantu pekerja yang dirumahkan akibat PPKM.

Total alokasi dana yang dikeluarkan pemerintah akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja non esensial. Bantuan tersebut akan disalurkan dalam 2 tahap, masing-masing 500 ribu Rupiah untuk 2 bulan dan akan diluncurkan sekaligus sebesar 1 juta Rupiah.
 
Baca Juga: Ini Kriteria Pekerja Agar Dapatkan Bantuan BLT Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta, Simak Caranya

"Program baru subsidi upah yang dikeluarkan pemerintah ini merupakan inisiasi yang baik. Subsidi gaji akan membantu pekerja yang dirumahkan, khususnya akibat kebijakan PPKM," tutur LaNyalla.

Program subsidi gaji ini, bukan untuk pekerja yang di-PHK. Namun, bagi pekerja yang daerahnya berada pada PPKM Level 4 sehingga terpaksa dirumahkan oleh perusahaan. Ada beberapa syarat bagi pekerja yang bisa menerima insentif ini.

Pekerja yang berhak menerima subsidi gaji 1 juta Rupiah tersebut adalah mereka yang bekerja di sektor non esensial. Pekerja juga harus terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, dan bergaji 3,5 juta Rupiah ke bawah per bulan. Selain itu, lokasi kerja masuk kategori PPKM Level 4," kata LaNyalla itu.

"Jadi memang harus ada antisipasi dari pemerintah. Program subsidi upah ini bisa menjadi salah satu antisipasi tersebut, meski harus ada beberapa upaya lagi yang harus dilakukan." ucap LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI itu juga mengetahui informasi dari Apindo yang menyatakan opsi PHK mulai melaporkan para pengusaha kepada pekerjanya akibat PPKM.

Pengurangan karyawan memang sudah dilakukan pengusaha, mulai dari merumahkan karyawan, ataupun memutus para pegawai kontrak.
 
Kini pekerja bisa sedikit lega dengan akan adanya pencairan bantuan BLT Subsidi Gaki BSU BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x