Bantuan BLT BSU dari Kemnaker Segera Cair Kepada Golongan Penerima BPJS Ketenagakerjaan Ini

- 28 Juli 2021, 14:30 WIB
Bantuan BLT BSU dari Kemnaker Segera Cair Kepada Golongan Penerima BPJS Ketenagakerjaan Ini
Bantuan BLT BSU dari Kemnaker Segera Cair Kepada Golongan Penerima BPJS Ketenagakerjaan Ini /Instagram @kemnaker

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi ini.

Manaker Ida Fauziyah menyebutkan BLT BSU akan segera cair lagi selama pelaksanaan PPKM Level 4.

Pihaknya meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi data agar proses pencairan BSU terlaksana dengan aman.

Sebanyak 8 juta calon penerima bantuan subsidi upah BSU yang masih dalam etimasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan anggaran Rp8 Triliun. 

Baca Juga: Golongan Penerima BSU Guru Honorer atau Non PNS Rp1,8 Juta, Cari Tahu Ini Di sini

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida. 

Adapun kriteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan BLT dari Kemnaker yaitu:

  1. Pekerja atau buruh merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.
  2. Pekerja, buruh maupun karyawan merupakan penerima upah atau gaji.
  3. Pendaftar telah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pendaftar berada atau bertempat tinggal di zona PPKM Level 4.
  5. Membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja pada BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Pekerja, buruh maupun karyawan terdampak PPKM, seperti industry barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industry, property, real estate.
  7. Karyawan yang berada di wilayah PPKM Level 4 dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria gaji dilihat dari UMK.

Baca Juga: Guru Honorer Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU dari Kemendikbud, Ini Cara Aktivasi Rekening

"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x