Menaker Ida Fauziyah Prioritaskan Ini untuk Jadi Penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta , Siapa?

- 2 Agustus 2021, 19:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah memprioritaskan karyawan penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU kepada karyawan level 4 dan level 3
Menaker Ida Fauziyah memprioritaskan karyawan penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU kepada karyawan level 4 dan level 3 /Humas Kemnaker/

SEMARANGKU - Kementerian Ketenagakerjaan Kemanaker Ida Fauziyah memprioritaskan penerima yang bakal mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker Ida Fauziyah menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU Rp1 juta di bulan Agustus.

Pihaknya memastikan golongan penerima tersebut mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang cair di bulan ini.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan BLT BSU Karyawan Rp8,8 Triliun, Segera Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Ida Fauziyah mengatakan sebanyak Rp8,7 juta Kemnaker memprioritaskan sebagai penerima BLT subsidi gaji.

"Diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemenaker, Jumat 30 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, penerima yang diprioritaskan adalah karyawan yang berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, 3 Kriteria Karyawan Penerima Subsidi Gaji 2021

Hal ini selaras dengan Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, yang diteken pada 28 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x