SEMARANGKU - Jika daerahmu melaksanakan PPKM Level 4 maka segera daftar untuk mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker yang sudah cair.
Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan BLT subsidi gaji BSU kepada para pekerja yang berada di PPKM Level 4.
Sebab, pada zona tersebut para pekerja kesulitan beraktivitas dan banyak menghabiskan di dalam rumah.
Oleh karenanya, Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang terdampak pandemi.
Baca Juga: MAAF! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair ke Rekening Penerima Ini
Diberitakan sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah memperpanjang bantuan BLT subsidi gaji kepada para pekerja.
"Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," katanya dikutip dari Instagram Kemnaker.
2. Merupakan pekerja penerima upah.
3. Aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021 dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
4. Memiliki upah di bawah Rp3,5 juta yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Pekerja berada di Zona PPKM Level 4.
6. Pekerja memiliki rekening bank aktif.