SEMARANGKU - Kementerian Ketenagakerjaan Kemanaker Ida Fauziyah memprioritaskan penerima yang bakal mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan BPJS Ketenagakerjaan BSU Rp1 juta di bulan Agustus.
Pihaknya memastikan golongan penerima tersebut mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang cair di bulan ini.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan BLT BSU Karyawan Rp8,8 Triliun, Segera Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah mengatakan sebanyak Rp8,7 juta Kemnaker memprioritaskan sebagai penerima BLT subsidi gaji.
"Diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja atau buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah," kata Ida saat konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Kemenaker, Jumat 30 Juli 2021.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, penerima yang diprioritaskan adalah karyawan yang berada di zona PPKM Level 3 dan Level 4.
Baca Juga: Pemerintah Kembali Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, 3 Kriteria Karyawan Penerima Subsidi Gaji 2021
Hal ini selaras dengan Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021, yang diteken pada 28 Juli 2021.
Adapun rincian yang tertuang dalam aturan tersebut sebagai berikut ini:
1. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi.
2. Karyawan di sektor usaha transportasi.
3. Karyawan di sektor usaha aneka industri.
4. Karyawan di sektor usaha properti dan real estate.
5. Karyawan di sektor usaha perdagangan.
6. Karyawan di sektor usaha jasa.
Berikut cara cek online daftar penerima BLT BSU karyawan 2021 pada link kemnaker.go.id :
-Buka browser internet https://kemnaker.go.id dari komputer atau handphone dan kunjungi laman kemnaker.go.id.
-Jika belum mempunyai akun kemnaker, daftarkan terlebih dahulu dengan cara klik DAFTAR di pojok kanan atas.
-Klik Daftar Sekarang.
-Isikan data diri dengan lengkap dan klik daftar sekarang.
-Sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS.
-Lakukan aktivasi kemudian kembali lagi ke halaman awal.
-Apabila sudah memiliki akun, langsung login dengan ID dan Password yang dimiliki.
-Isi formulir dengan lengkap.
-Akan muncul pemberitahuan yang berisi status pegawai sebagai penerima BLT atau tidak.
Sedangkan syarat penerima BLT BSU karyawan 2021 adalah sebagai berikut :
1.Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2.Terdaftar sebagai peserta Jamsostek yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3.Berstatus karyawan/pegawai penerima upah atau gaji.
4.Memiliki rekening Bank yang aktif.
5.Tidak termasuk golongan penerima kartu Prakerja.
6.Bukan karyawan BUMN/BUMD atau ASN/PNS.
Demikian cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa menerima BLT BSU karyawan 2021 dalam artikel ini.***