Sri Mulyani Terangkan Pengenaan Pajak PPN Sembako di Pasar Santa, Begini Penjelasannya

- 16 Juni 2021, 17:45 WIB
Sri Mulyani Terangkan Pengenaan Pajak PPN Sembako di Pasar Santa, Begini Penjelasannya
Sri Mulyani Terangkan Pengenaan Pajak PPN Sembako di Pasar Santa, Begini Penjelasannya /Instagram/@smindrawati

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sarankan Kemenkeu dan DPR Klarifikasi Soal RUU PPN Sembako 

“Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan Negara, namun akan disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya, beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandanwangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak PPN. Namun beras premium impor seperti beras Basmati, Shirataki, yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyampaikan, untuk daging sapi premium seperti Wagyu yang harganya bisa 10-15 kali lipat harga daging biasa, seharusnya perlakuan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

Lanjutnya, asas keadilan dalam perpajakan, dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi.

“Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menerangkan, bahwa pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru, dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x