Sri Mulyani Terangkan Pengenaan Pajak PPN Sembako di Pasar Santa, Begini Penjelasannya

- 16 Juni 2021, 17:45 WIB
Sri Mulyani Terangkan Pengenaan Pajak PPN Sembako di Pasar Santa, Begini Penjelasannya
Sri Mulyani Terangkan Pengenaan Pajak PPN Sembako di Pasar Santa, Begini Penjelasannya /Instagram/@smindrawati

SEMARANGKU- Rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada Sembako, menimbulkan kisruh di masyarakat kini dijelaskan Sri Mulyani.

Bagaimana tidak kabar pengenaan PPN pada komoditas sembako ini, kini marak dibicarakan publik hingga Menkeu Sri Mulyani banyak mendapat sorotan.

Banyak kritikan masuk, mengenai pengenaan PPN sembako ini, dari mulai masyarakat, pelaku usaha, dan pakar ekonomi yang salah satunya ditujukan kepada Sri Mulyani.

Baca Juga: Pelaku Perbankan dan Pasar Modal Divaksin, Sri Mulyani: Ini Perhatian Bapak Presiden Supaya Ekonomi Pulih

Merespon hal itu, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa tidak semua sembako akan dikenakan PPN.

Menurut Sri Mulyani, untuk PPN hanya akan dikenakan untuk sembako dengan bahan pangan yang berkualitas premium dan banyak dikonsumsi oleh masyarakat dari kelas menengah ke atas.

Mengutip dari laman Instagram Sri Mulyani @smindrawati saat dirinya melakukan blusukan ke Pasar Santa di Kebayoran pada Selasa, 15 Juni 2021 dan ia bertemu dengan beberapa pedagang disana. Di kutip pada (Rabu, 16 Juni 2021)

Saat itu, Sri Mulyani bertemu dengan pedagang bumbu disana, Ibu pedagang bumbu itu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan akan menaikan harga jual.

Lalu, Sri Mulyani menjelaskan kepada pedagang bumbu tersebut, bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Sarankan Kemenkeu dan DPR Klarifikasi Soal RUU PPN Sembako 

“Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan Negara, namun akan disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya, beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandanwangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak PPN. Namun beras premium impor seperti beras Basmati, Shirataki, yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menyampaikan, untuk daging sapi premium seperti Wagyu yang harganya bisa 10-15 kali lipat harga daging biasa, seharusnya perlakuan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

Lanjutnya, asas keadilan dalam perpajakan, dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi.

“Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan,” terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menerangkan, bahwa pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru, dan lainnya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x