Masih Ada Seratusan Perusahaan yang Belum Berikan THR Penuh, Begini Sikap Disnakertrans Jateng

- 11 Mei 2021, 19:42 WIB
Disnakertrans Jateng mencatat, ada sekitar 112 perusahaan di provinsi ini yang belum membayarkan THR kepada pekerja secara penuh atau dicicil.
Disnakertrans Jateng mencatat, ada sekitar 112 perusahaan di provinsi ini yang belum membayarkan THR kepada pekerja secara penuh atau dicicil. /Dok Humas Pemprov Jateng

Baca Juga: Rumah Angker Desa Sidomulyo buat Karantina Pemudik, Ganjar Pranowo: Kalau Siang Bagus Malam Medheni

Saat didatangai Disnakertrans dan anggota dewan, sebagian perusahaan mengaku sedang mengupayakan pembayaran THR yang memang menjadi hak para pekerja.

Pasalnya, perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR jika neraca keuangan mereka tidak mengalami pailit.

“Pengusaha boleh tidak membayar THR jika kondisi perusahaan sedang jelek. Dan itu harus dibuktikan dengan menunjukkan neraca keuangan mereka kepada para pekerja secara terbuka,” ucap Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto.

Baca Juga: Pemkot Semarang dan Undip Tandatangani Perjanjian Hibah Dalam Pengembangan Riset Dan Teknologi

Meski begitu, kebanyakan perusahaan di Jateng banyak yang terdampak pandemi. Tapi tidak rugi. Perusahaan tetap memperoleh laba, hanya tidak sebesar sebelum pandemi.

“Jadi harus tetap bayar THR meski agak molor. Itu pun harus ada kesepakatan dengan para pekerja jika THR harus dibayarkan bertahap, atau malah setelah Lebaran,” papar politisi Partai Gerindra ini. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x