Baca Juga: Rumah Angker Desa Sidomulyo buat Karantina Pemudik, Ganjar Pranowo: Kalau Siang Bagus Malam Medheni
Saat didatangai Disnakertrans dan anggota dewan, sebagian perusahaan mengaku sedang mengupayakan pembayaran THR yang memang menjadi hak para pekerja.
Pasalnya, perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR jika neraca keuangan mereka tidak mengalami pailit.
“Pengusaha boleh tidak membayar THR jika kondisi perusahaan sedang jelek. Dan itu harus dibuktikan dengan menunjukkan neraca keuangan mereka kepada para pekerja secara terbuka,” ucap Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto.
Baca Juga: Pemkot Semarang dan Undip Tandatangani Perjanjian Hibah Dalam Pengembangan Riset Dan Teknologi
Meski begitu, kebanyakan perusahaan di Jateng banyak yang terdampak pandemi. Tapi tidak rugi. Perusahaan tetap memperoleh laba, hanya tidak sebesar sebelum pandemi.
“Jadi harus tetap bayar THR meski agak molor. Itu pun harus ada kesepakatan dengan para pekerja jika THR harus dibayarkan bertahap, atau malah setelah Lebaran,” papar politisi Partai Gerindra ini. ***