SEMARANGKU - Sebanyak 54 perusahaan di Jawa Tengah diadukan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.
Perusahaan paling banyak berasal dari Kota Solo dan Kota Semarang dan rata-rata adalah padat karya yang bergerak di bidang garmen serta tekstil.
Menanggapi hal itu, politisi Partai Geirindra yang duduk di Komisi E DPRD Jawa Tengah, Yudi Indras Wiendarto mengatakan pembayaran THR pada pekerja adalah wajib. Ketentuan dan sanksinya juga sudah diatur oleh pemerintah.
Baca Juga: Usai Cerai dengan Bill Gates, Melinda Diprediksi Menjadi Wanita Terkaya Kedua di Dunia
Baca Juga: Polrestabes Semarang Suruh Putar Balik 9 Travel Plat Nomer Luar di Tol Kalikangkung Mangkang
Menurutnya, THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan pada karyawan.
Jika perusahaan mengaku terkendala, maka petugas akan melakukan audit neraca keuangannya.
“THR itu wajib dan telah diatur nominal serta mekanismenya. Kalau perusahaan bilang tak mampu maka akan diaudit,” kata Yudi usai pantauan pembayaran THR bersama Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Roselasari di sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Candi Semarang, Kamis 6 Mei 2021.