Masih Ada Seratusan Perusahaan yang Belum Berikan THR Penuh, Begini Sikap Disnakertrans Jateng

- 11 Mei 2021, 19:42 WIB
Disnakertrans Jateng mencatat, ada sekitar 112 perusahaan di provinsi ini yang belum membayarkan THR kepada pekerja secara penuh atau dicicil.
Disnakertrans Jateng mencatat, ada sekitar 112 perusahaan di provinsi ini yang belum membayarkan THR kepada pekerja secara penuh atau dicicil. /Dok Humas Pemprov Jateng

Baca Juga: KPK dan Polri Wujudkan Sinergitas Pertama Kali Lakukan OTT Bupati Nganjuk

Baca Juga: Viral di Medsos Pengemudi Lamborghini Geber-geber Tengah Malam, Warga Komplek Murka

Sementara itu, dari data Disnakertrans, sudah ada 1.159 perusahaan di Jateng yang sudah membayar THR secara penuh.

Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid menambahkan, dari inspeksi ke sejumlah perusahaan itu, bertujuan untuk memastikan pemberian THR diberikan tepat waktu. 

“Beberapa satu dari PT Liebra karena ada laporan ke Dinsnaker sehingga kita tindak lanjuti. Dan di situ sudah ada kesepakatan dibayar sebelum Lebaran dan maksimal dibayar di 30 Juli. Itu klir, tidak masalah, karyawan sudah oke,” ucapnya.

Baca Juga: Buntut Aksi Premanisme Terhadap Anggota TNI, Pangdam Jaya Minta Perusahaan Tidak Lagi Gunakan Debt Collector

Baca Juga: Viral di Medsos Pengemudi Lamborghini Geber-geber Tengah Malam, Warga Komplek Murka

Sementara itu, pembayaran THR yang menjadi kewajiban perusahaan dan hak pekerja tahun ini banyak yang bermasalah karena kondisi ekonomi selama pandemi.

Di Jateng, banyak perusahaan yang diduga tidak membayar THR kepada pekerja. Meski begitu, ketika dilaporkan dan didatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, perusahaan tersebut baru mau memberikan THR.

Sejak pekan lalu, Disnakertrans Jateng bersama anggota Komisi E DPRD Jateng menggelar sidak ke sejumlah perusahaan di provinsi ini. Terutama perusahaan yang telah dilaporkan ke posko aduan THR.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x