SEMARANGKU – Presiden Joko Widodo berjanji akan mencairkan THR pada H-10 Lebaran. Tapi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan THR akan dicairkan maksimal H-5 Lebaran.
Meneku menjelaskan, THR bagi ASN termasuk PNS, TNI dan Polri akan dicairkan secara bertahap mulai H-10 hingga H-5 Lebaran.
Pencairan THR bagi para ASN ini justru melanggar aturan pemerintah sendiri yang menginstruksikan para pengusaha untuk mencairkan THR maksimal H-7 Lebaran.
Baca Juga: Peringati Hari Tari Sedunia, Pengasuh Sanggar Greget Semarang Menari di Atas Batu Kali
Baca Juga: Waduh, Ternyata Jumlah SPBU di Jawa Tengah Masih Kurang, Warga Desa Harus Beli BBM Eceran
Selain THR, ASN juga akan menerima gaji ke-13. Sayang, gaji ke-13 tahun ini tidak dicairkan berbarangan dengan THR.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, gaji ke-13 untuk ASN baru bisa dicarikan pada Juni 2021 mendatang.
“Kebijakan pemberian THR yang ditampung APBN 2021 penyalurannya akan dilakukan mulai periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 29 April 2021.