Masih Ada Seratusan Perusahaan yang Belum Berikan THR Penuh, Begini Sikap Disnakertrans Jateng

- 11 Mei 2021, 19:42 WIB
Disnakertrans Jateng mencatat, ada sekitar 112 perusahaan di provinsi ini yang belum membayarkan THR kepada pekerja secara penuh atau dicicil.
Disnakertrans Jateng mencatat, ada sekitar 112 perusahaan di provinsi ini yang belum membayarkan THR kepada pekerja secara penuh atau dicicil. /Dok Humas Pemprov Jateng

SEMARANGKU – Hingga Selasa 11 Mei 2021 atau H-2 Lebaran, masih ada sekitar 112 perusahaan di Jateng yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

Kepala Dinsakertrans Jateng, Sakina Roselasari menjelaskan, sekitar 112 perusahaan tersebut membayar THR secara mencicil atau tidak penuh.

Selain itu, Disnakertrans Jateng juga mencatat, ada 99 aduan dari pekerja yang masuk ke posko aduan THR Jateng yang baru akan diselesaikan.

Baca Juga: Ucapan Selamat Tinggal Bulan Ramadhan 2021, Cocok untuk Status WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Twitter

Baca Juga: Respon Peringatan Hamas, Israel Tembakkan Roket yang Menewaskan Puluhan Warga Palestina di Gaza

“Seluruh  pengawas ketenagakerjaan kita yang ada di enam satker turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya,” ujarnya.

Diharapkan, perusahaan tetap melakukan pembayaran THR bagi karyawan. Mengingat itu adalah hak karyawan dari pengusaha. Yang mana, pengusaha mengetahui itu.

Pihaknya menyadari bahwa terjadi ketidaklancaran aliran uang (cashflow) sejumlah perusahaan akibat dampak pandemi.

“Tapi apa pun itu, itu adalah ketentuan, kewajiban bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x