Selain itu, pengawas tenaga kerja juga melakukan random sampling di perusahaan-perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja.
Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR meski kondisi perusahaan sedang lesu karena diterjang pandemi karena pemerintah sudah mengikat dengan dua aturan yang sah. ***