Dua Aturan yang Mewajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 Lebaran, Jangan Dilanggar!

- 18 April 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Instagram/@bank_indonesia

SEMARANGKU – Pemerintah telah menyiapkan dua aturan yang mewajibkan pengusaha harus membayar THR kepada buruh, maksimal H-7 Lebaran.

THR merupakan kewajiban pengusaha dan menjadi hak buruh setiap menjelang Lebaran.

Ada dua aturan yang mengharuskan pengusaha memberikan THR sepekan sebelum Lebaran, yakni Pemenaker dan SE Menaker.

Baca Juga: 3second Buka Buka Gerai Baru di Semarang, Ada Diskon 50 Persen Hingga Lebaran

Baca Juga: Kabar Duka dari Dian Sastrowardoyo, Grup Media Terbesar di Indonesia Merasa Kehilangan

Kewajiban pengusaha membayar THR diatur dalam Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Permenaker tersebut diperkuat dengan SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

Isinya, bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertulis bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan

Baca Juga: Band Rif Hibur Pengunjung IIMS Hybrid 2021 Sambil Menunggu Buka Puasa

Baca Juga: Bakar Batu Sebagai Ucapan Syukur para Kepala Suku Dambet Papua yang Selamat dari Serangan KKB

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mejelaskan, dari dua aturan tersebut, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR.

Kewajiban pengusaha membayar THR untuk seluruh karyawan tidak dipengaruhi pandemi yang sempat melesukan kondisi ekonomi.

Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban membayar THR, buruh bisa mengajukan protes lewat Posko Aduan yang telah disiapkan Dinans Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jateng.

Baca Juga: Asteroid 35 hingga 700 Meter Menuju ke Bumi, Bisa Picu Orang Amerika dan Eropa Mengungsi ke Asia

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Portugal GRATIS di Trans7, Marc Marquez Perdana, Valentino Rossi Bagaimana?

Bagi buruh yang merasa belum mendapatkan THR setelah H-7 Lebaran, dianjurkan untuk melaporkannya di Posko Aduan yang telah disiapkan Disnakertrans Jateng.

Seperti tahun sebelumnya bahwa Posko Aduan THR ada di Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker), provinsi dan kabupaten/kota.

“Disnakertrans Jateng juga ada Posko Aduan THR. Termasuk UPT Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di wilayah Pati, Semarang, Pekalongan, Surakarta, Magelang dan Banyumas,” kata Sakina Rosellasari

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Ada Kabar dari Aldebaran, Mama Rosa yang Curiga dan Soal Rusaknya Makam Roy

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Portugal di Trans7, Marc Marquez Start dari 6 Mampukah Juara, Tonton Disini GRATIS!

Selain itu, pengawas tenaga kerja juga melakukan random sampling di perusahaan-perusahaan terkait pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerja.

Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR meski kondisi perusahaan sedang lesu karena diterjang pandemi karena pemerintah sudah mengikat dengan dua aturan yang sah. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x