Dua Aturan yang Mewajibkan Pengusaha Bayar THR H-7 Lebaran, Jangan Dilanggar!

- 18 April 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Instagram/@bank_indonesia

Baca Juga: Bakar Batu Sebagai Ucapan Syukur para Kepala Suku Dambet Papua yang Selamat dari Serangan KKB

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mejelaskan, dari dua aturan tersebut, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayar THR.

Kewajiban pengusaha membayar THR untuk seluruh karyawan tidak dipengaruhi pandemi yang sempat melesukan kondisi ekonomi.

Jika pengusaha tidak memenuhi kewajiban membayar THR, buruh bisa mengajukan protes lewat Posko Aduan yang telah disiapkan Dinans Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jateng.

Baca Juga: Asteroid 35 hingga 700 Meter Menuju ke Bumi, Bisa Picu Orang Amerika dan Eropa Mengungsi ke Asia

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Portugal GRATIS di Trans7, Marc Marquez Perdana, Valentino Rossi Bagaimana?

Bagi buruh yang merasa belum mendapatkan THR setelah H-7 Lebaran, dianjurkan untuk melaporkannya di Posko Aduan yang telah disiapkan Disnakertrans Jateng.

Seperti tahun sebelumnya bahwa Posko Aduan THR ada di Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker), provinsi dan kabupaten/kota.

“Disnakertrans Jateng juga ada Posko Aduan THR. Termasuk UPT Satuan Pengawas Ketenagakerjaan di wilayah Pati, Semarang, Pekalongan, Surakarta, Magelang dan Banyumas,” kata Sakina Rosellasari

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Ada Kabar dari Aldebaran, Mama Rosa yang Curiga dan Soal Rusaknya Makam Roy

Halaman:

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x