Alhamdulillaah, BPUM Dilanjutkan Tahun 2021, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Terbaru, Kuota 12 Juta Orang!

- 11 Februari 2021, 14:00 WIB
Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta Melalui Situs eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Tahapan Berikut
Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta Melalui Situs eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Tahapan Berikut /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

SEMARANGKU – Program BPUM diputuskan akan dilanjutkan pada tahun 2021, berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM terbaru dengan kuota 12 juta orang.

BPUM yang merupakan bantuan BLT bagi para pelaku UMKM akan kembali disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021.

Karena BPUM akan dilanjutkan tahun 2021, para pelaku UMKM sebaiknya mengetahui syarat dan cara daftar BLT ini karena terdapat kuota penerima 12 juta orang.

Baca Juga: Maaf Mas Al, Sulit Bagi Andin Maafkan Kesalahan Itu! Spoiler Ikatan Cinta RCTI 11 Februari 2021

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Drama Korea The K2 di Trans TV Episode 12 Kamis, 11 Februari 2021

BLT BPUM akan ditransfer lagi ke rekening pelaku UMKM pada tahun 2021

Melalui laman resmi media sosialnya, Kemenkop UKM mengungkapkan pihaknya akan melanjutkan pencairan BLT BPUM kepada para pelaku UMKM.

Sebelumnya BLT BPUM telah sukses disalurkan pada tahun 2020 kepda 12 juta pelaku UMKM dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp28,8 triliun.

Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan BLT BPUM bagi para pelaku UMKM.

Baca Juga: Acara TV yang Dipandunya Ditegur KPI, Nikita Mirzani: Apa Kabarnya Pak Sinetron-sinetron

Baca Juga: Reaksi Chef Arnold Minum Air Mineral BTS Seharga Rp300 Ribu Disorot Netizen, ARMY Meradang

Berikut syarat penerima bantuan BLT BPUM bagi pelaku UMKM

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Baca Juga: ASN Berani Berafiliasi dengan HTI dan FPI Rasakan Hukuman dari Ganjar Pranowo, Copot Tanpa Ampun!

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara online atau offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan di cabang BRI terdekat.

Pencairan bisa dilakukan dengan membawa identitas diri yang sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapat BLT UMKM BPUM.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x