Kabar Baik BLT UMKM BPUM Tetap Lanjut Begini Cara Daftar Banpres serta Syarat Wajib Dapat Bantuan

- 7 Februari 2021, 11:25 WIB
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang, berikut cara mengecek nama penerima bantuan BPUM
Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta diperpanjang, berikut cara mengecek nama penerima bantuan BPUM /iNSulteng.com/ilustrasi

SEMARANGKU – Bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM tahun 2021 akan berlanjut pastikan tahu cara daftar dan syarat wajib untuk mendapatkannya.

BLT UMKM BPUM atau Banpres sudah dikatakan oleh pemerintah jika tetap akan dilanjutkan tahun ini masyarakat bisa langsung kunjungi web resmi atau baca artikel dibawah ini tentang tata cara daftar bantuan.

Sebelumnya pemerintah lewat Kemenkop sudah mengumumkan jika BLT UMKM BPUM bagi para pelaku usaha terdampak Covid-19 akan dilanjutkan lagi dan BPUM ini adalah salah satu bantuan yang akan dilanjutkan mengingat respon yang bagus.

Baca Juga: Mengharukan Selama Gerakan Jateng di Rumah Saja Tinggal di Becak Kini Mudasir Dapat Perhatian Ganjar Pranowo

Baca Juga: Sinopsis Film No Mercy, Drama Korea di K-Movievaganza Trans 7 Malam Ini 7 Februari 2021

Program BLT UMKM BPUM

Buat pelaku usaha atau masyarakt yang ingin mendapatkan bantuan presiden ini perlu mengetahui tata cara berikut ini baik syarat dan cara daftar BLT UMKM yang dibagika sebesar Rp2,4 juta per penerima.

Semakin banyaknya pelaku usaha terkena dampak Covid-19 program PEN dari pemerintah digalakkan untuk memulihkan ekonomi nasional.

Bantuan BLT UMKM merupakan program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM yang disalurkan kepada para pelaku UMKM oleh Kemenkop dan UKM. Karena BPUM akan dilanjutkan tahun 2021, pelaku UMKM perlu mengetahui syarat dan cara daftar BLT ini agar dapat bantuan Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x