Maaf! BLT Dana Desa Hanya Diberikan Kepada Penerima yang Punya 2 Kriteria Ini

- 28 Januari 2021, 06:03 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Baca Juga: Selain NIK KTP, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 3

Kriteria penerima BLT Dana Desa

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

2. Bukan merupakan penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BST, dan bansos lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Mengacu pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021, BLT Dana Desa yang diberikan selama bulan Januari hingga bulan Desember 2021 ini besarannya adalah Rp300 ribu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Yogyakarta Kemungkinan Dapat Ancaman Besar, Ini Maksudnya!

Baca Juga: Wah! Ada 4.988 orang yang Menunda Vaksinasi di Jateng, Ternyata Ini Sebabnya

Bagi masyarakat yang menghendaki untuk menjadi salah satu penerima BLT Dana Desa, tahun lalu masyarakat cukup dengan mengajukan kepada pemerintah desa setempat mulai dari RT, RW, atau desa setempat.

Bagi para calon penerima bantuan yang telah memenuhi dua kriteria di atas namun belum memiliki KTP jangan khawatir! Mereka tetap bisa mengurus untuk mendapatkan BLT Dana Desa.

Bagi para calon penerima BLT Dana Desa tersebut akan dimintai alamat lengkapnya. Mudahkan?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah