Alhamdulillah, Ada BLT untuk Ibu Hamil Senilai Rp3 Juta, Ini Syarat Agar Dapat

- 26 Januari 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi BLT ibu hamil
Ilustrasi BLT ibu hamil /ANTARA/Yusuf Nugroho

Baca Juga: Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta per UMKM, Ini Syarat dan Cara Dapatnya, Klik pembiayaan.depkop.go.id

Bahkan, telah disampaikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terkait PKH tahun 2021, yang diluncurkan pada tahun 4 Januari 2021 lalu, bahwa ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.

Syarat agar dapat BLT ibu hamil Rp3 juta

1. Harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Selasa 26 Januari 2021 Ada Love Story The Series dan Buku Harian Seorang Istri

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar UMKM Online 2021 di pembiayaan.depkop.go.id Ada Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta

2. Bila belum memiliki KPS bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat

3. Kemudian di lanjutkan ke kelurahan

4. Ibu hamil , wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x