Bahkan, telah disampaikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) terkait PKH tahun 2021, yang diluncurkan pada tahun 4 Januari 2021 lalu, bahwa ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.
Syarat agar dapat BLT ibu hamil Rp3 juta
1. Harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
2. Bila belum memiliki KPS bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat
3. Kemudian di lanjutkan ke kelurahan
4. Ibu hamil , wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.